WahanaNews.co | Praktik prositusi terselubung beroperasi di sebuah apartemen bilangan Jakarta Barat terbongkar. Salah seorang perempuan berusia 15 tahun dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Penasihat hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin bersama korban dan orang tua berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. KPAI turut mendampingi dalam pertemuan hari ini, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Kami bertemu penyidik menindaklanjuti laporan yang dibuat klien kami orang tua korban pada Juli 2022 kemarin," kata Zakir di Polda Metro Jaya.
Zakir menerangkan, kliennya bertemu dengan temannya seorang perempuan berinisial EMT pada 2021 silam. Ketika itu, diajak ke suatu tempat namun tidak diizinkan pulang.
"Setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja," ujar dia.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Zakir menerangkan, korban dipaksa bekerja dengan imingi-imingi sejumlah uang. Terlapor EMT juga menjanjikan mengubah penampilannya menjadi cantik.
Ternyata, pekerjannya melayani pria hidung belang. Bahkan, terlapor EMT menyewa puluhan kamar untuk menjalani praktik prostitusi.
"Korban diajak berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Itu di daerah Jakarta Barat, ada di daerah Pluit," ujar dia.
Zakir mengatakan, kliennya disekap dan tidak diperbolehkan cerita kepada siapa pun termasuk orang tua. Menurut penuturan korban, jika ada orang lain tahu maka korban diminta melunasi utang Rp 35 juta.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta ketika dia keluar dari tempat itu," ujar dia.
Zakir mengatakan, kliennya sama sekali tak tahu-menahu soal utang Rp 35 juta. Bahkan, menurut cerita orang tuanya sepeda motor temannya pun sempat disita sebagai jaminan utang.
"Utang kita enggak tahu itu dari mana sumbernya," ujar dia.
Terlapor memaksa kliennya melayani tamu. Tak cuma itu, dia diminta uang satu juta per hari.
"Jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari. Kalau tidak menghasilkan uang satu juta per hari dia diminta untuk bayar hutang. Jadi eksploitasinya itu dalam bentuk penekanan tadi," ujar dia.
EMT diduga berperan sebagai mami atau muncikari yang bertanggungjawab untuk semua anak-anak yang dipekerjakan.
"Kalau cerita ke saya tadi, di situ banyak sekali tapi enggak tahu jumlahnya. Tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen," ujar dia.
Zakir mengatakan, kliennya berhasil kabur pada Juni 2022 dan kemudian bercerita kepada orang tua. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. Zakir mendesak pelaku segera diproses hukum.
"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, karena ini anak di bawah umur korbannya. Kita kan tahu bahwa anak di bawah umur harus menjadi subjek yang terlindungi," tandas dia. [Tio]