WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kehadiran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita di sebuah acara pernikahan menjadi sorotan.
Pasalnya, sebelumnya ia absen dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca Juga:
Drainase Masih Menjadi 'Pekerjaan Rumah' Pemkot Semarang Atasi Banjir
Momen kehadiran Mbak Ita dalam acara pernikahan tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Hal ini menimbulkan polemik karena sebelumnya ia dikabarkan sedang dalam perawatan intensif di rumah sakit dan tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Selasa (11/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah yang diperlukan.
Baca Juga:
Pemkot Semarang Hibahkan Mobil Ambulans dan Bantuan Rp500 Juta untuk Lapas Kelas I Semarang
"Saya tidak akan menanggapi dari aspek itu. Namun, jika penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan dapat hadir, kemungkinan besar akan ada tindakan lebih lanjut," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tessa belum merinci tindakan yang akan diambil terhadap Mbak Ita, tetapi ia memastikan perkembangan terbaru kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik.
"Kami mendapat informasi bahwa pekan ini kemungkinan akan ada tindakan penyidikan lebih lanjut terhadap saudari HGR beserta suaminya," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, menyatakan bahwa Mbak Ita mengalami demam dan sesak napas sehingga memerlukan perawatan intensif.
Namun, kehadirannya di acara pernikahan pada Minggu (16/2/2025) memunculkan tanda tanya mengenai kondisi kesehatannya yang sebenarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK telah menahan dua tersangka, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).
Selain itu, KPK juga menetapkan Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), sebagai tersangka.
KPK menduga Martono terlibat dalam skandal korupsi tersebut bersama Mbak Ita dan Alwin, termasuk menerima gratifikasi.
Sementara itu, Rachmat diduga menyuap penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]