WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengetatkan rezim pelaporan gratifikasi lewat aturan baru yang mengubah cara aparatur negara bersikap terhadap pemberian yang beririsan dengan jabatan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (14/1/2026).
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
Dalam ketentuan anyar itu ditegaskan bahwa setiap penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.
Aturan tersebut sekaligus menegaskan kembali prinsip kehati-hatian bagi aparatur negara dalam menjaga integritas jabatan.
Selain kewajiban melapor, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara juga diwajibkan untuk menolak gratifikasi sejak awal apabila pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
KPK menilai sikap penolakan menjadi langkah preventif paling awal untuk menutup celah praktik korupsi yang kerap bermula dari pemberian kecil.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan KPK, terdapat lima poin perubahan utama dalam pengaturan gratifikasi yang diatur melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan sekaligus memperjelas batasan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang harus ditolak.