WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR), serta Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, pada Rabu (19/2/2025).
“Benar, tersangka HGR dan AB dipanggil untuk pemeriksaan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Agus Hartono Napi Korupsi Kepergok Pelesiran, Dipindah ke Nusakambangan
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita enggan memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya. Saat ditanya mengenai persiapannya menghadapi penyidik, ia hanya memberikan jawaban singkat.
"Mohon doanya saja ya," ucap Mbak Ita saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Mbak Ita tiba di lokasi pada pukul 09.26 WIB, disusul Alwin Basri yang datang enam menit kemudian, tepatnya pukul 09.32 WIB. Keduanya kemudian langsung memasuki ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga:
Pemkot Semarang: Beberapa Titik di Terboyo Wetan dan Trimulyo Masih Tergenang Banjir
Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Pemerintah Kota Semarang, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya mulai ditahan sejak Jumat (17/1) dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.
KPK awalnya berencana menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada hari yang sama, namun keduanya tidak memenuhi panggilan.