WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzil meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk klarifikasi terkait pernyataanya yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
"Perkataan Menteri Agama Gus Yaqut soal suara azan dengan gonggongan anjing jelas sangat tidak tepat dan sangat tidak etis. Azan kan panggilan Allah SWT. Jadi tidak bisa disamakan seperti itu," ujar Ace Hasan, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Tiba di Indonesia, Paus Fransiskus Disambut Menteri Agama, Kardinal dan Ketua KWI
"Oleh karena itu, saya mohon Gus menteri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mencabutnya. Jika perlu minta maaf ke masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, Yaqut menjelaskan jika pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volumenya.
Yaqut meminta, volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Untuk penggunaannya, disesuaikan di waktu sebelum azan.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Selain itu, Yaqut juga menilai jika suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.