Lahan seluas 16,4 hektare (Ha) itu berlokasi di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
JK mengklaim tanah tersebut sah miliknya dan menduga diambilalih oleh mafia.
Baca Juga:
8 Pengusaha Besar RI Temui Prabowo, Bahas Apa?
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal kemarahan JK.
Nusron menyampaikan sengketa tanah tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak 1990, sebelum ia menjadi Menteri ATR/BPN.
Nusron mengungkapkan setidaknya terdapat empat pihak terlibat pada kasus sengketa tanah yang membuat JK geram, yakni PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Baca Juga:
Polisi Beberkan Peran Pungusaha ASS di Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
Selain itu, ia juga menjelaskan konflik sengketa tanah tersebut tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses constatering sehingga memerlukan pengukuran ulang.
"Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses constatering," ujar Nusron saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Nusron mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut.