"Iya (jika ada gangguan saat verifikasi faktual, silakan melapor)," kata Bagja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Bagja juga mengatakan, saat ini pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu di Sulawesi Utara belum menunjukkan ada gangguan dalam verifikasi faktual ulang oleh KPU kabupaten/kota setempat.
Baca Juga:
Ini Daftar Partai yang Dukung Anies dalam Pilpres 2024
Dengan demikian, Bawaslu sulit untuk menyelidiki dugaan gangguan yang disampaikan Partai Ummat. Oleh karena itu, Partai Ummat perlu membuat laporan ke Bawaslu atas gangguan tersebut.
"Sampai sekarang, belum terpantau hal demikian. Selama tidak ada indikasi dan temuan serta laporan, akan sulit untuk menyelidikinya," ucap Bagja.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca Juga:
DPD Partai Ummat Sukabumi Optimis Meraih Kursi Terbanyak
Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni NTT dan Sulawesi Utara.
Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.