wahanaNews.co | Muhammad Ramdanu alias Danu memaparkan kesaksiannya terkait kehadiran 2 orang yang mengaku sebagai Bantuan Polisi (Banpol) di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu-anak di Subang, Jawa Barat.
Hal yang menjadi tanda tanya ialah peran sang Banpol yang menyuruh Danu membersihkan bak kamar mandi di TKP tersebut. Siapa sosok Banpol 'misterius' itu?
Baca Juga:
Bersama TNI, Polres Subang Patroli Sahur dengan Sasaran Tunawisma dan Pemulung
Danu merupakan kerabat korban. Sekadar diketahui, mayat ibu-anak bersimbah darah dalam bagasi mobil di halaman rumahnya, kawasan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8). Identitas keduanya yaitu Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).
"Yang harus ditelusuri itu Banpol, dasarnya apa, tujuannya apa dan siapa yang menyuruh, karena kunci (rumah TKP) kan dia (Banpol) yang bawa," ujar Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, saat dihubungi via sambungan telepon, Jumat (5/11/2021).
Taufan menjelaskan kliennya tidak terlalu kenal dengan sosok dua Banpol yang disebut-sebut berasal dari Polsek Jalancagak itu. Namun, kata dia, beberapa warga setempat mengenal Banpol yang datang ke TKP pembunuhan ibu-anak tersebut.
Baca Juga:
Buruan Daftar! Polres Subang Siapkan Mudik Gratis Loh
"Danu tidak terlalu kenal, tapi semua orang tahu," ucapnya.
"Dia ini Banpol di Jalancagak, ada dua Banpol. Dia yang ngajak Danu bersihkan bak," kata Taufan menambahkan.
Soal siapa sosok Banpol tersebut, Taufan menuturkan pihaknya tidak mengetahui secara jelas. Namun diduga dua pria Banpol 'misterius' ini bukan anggota Polri.
"Kelihatannya bukan anggota Polri, tapi memang difungsikan untuk bantu Polisi," ujar Taufan.
Banpol itu disebut memiliki kunci rumah korban. Taufan justru mempertanyakan kapasitas Banpol memegang kunci rumah atau TKP.
"Nah, berarti ada yang menyuruh (orang menyuruh Banpol)," ucap Taufan.
Sebelumnya, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep atau suami sekaligus ayah korban, mendesak polisi agar menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan Danu, yang merupakan kerabat korban, dianggap mengganggu area TKP.
Danu diketahui datang dan masuk ke area TKP sehari setelah penemuan mayat ibu-anak di Subang atau pada 19 Agustus 2021. Danu bahkan diketahui masuk dan membersihkan bak mandi hingga menemukan gunting dan cutter.
"Terhadap hal tersebut, saya sebagai kuasa hukum Yosep meminta kepada Polres Subang untuk segera menetapkan Danu sebagai tersangka," ucap Rohman, Kamis (4/11). [rin]