WahanaNews.co | Dalam sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus Undang-Undang ITE, Adam Deni bertemu langsung dengan Ahmad Sahroni yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Ahmad dan Suyudi yang melaporkan kasus tersebut memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
Pada akhir sidang, Rudi Kindarto selaku hakim ketua sempat menanyakan upaya perdamaian kedua belah pihak.
Seperti diketahui, sang pengusaha tetap akan melanjutkan kasus hukum meski tersangka sudah meminta maaf.
Rudi kemudian meminta Adam Deni dan Ahmad Sahroni untuk saling berjabat tangan.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
“Mumpung bertemu di sini, saling memaafkan mau enggak? Tapi hukum tetap jalan. Dengan maaf, tidak menghapus hukum ya. Tapi silaturahmi tetap jalan,” ujarnya.
Permintaan hakim itu kemudian direspons Adam Deni dengan cepat. Dia bangkit dari kursinya dan menghampiri Ahmad Sahroni yang juga berjalan ke arah. Keduanya kemudian berjabat tangan di hadapan majelis hakim.
“Saya sudah memaafkan Yang Mulia,” kata Ahmad Sahroni.
Majelis hakim pun berharap baik Adam Deni dan Ahmad Sahroni saling memaafkan. Dengan begitu, menurut hakim, persidangan akan berjalan lancar tanpa hambatan apapun. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.