WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelantikan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tinggal menunggu waktu setelah Istana memastikan pengucapan sumpah akan segera digelar dalam hitungan hari.
Kepastian tersebut disampaikan Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut proses pengucapan sumpah sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Dari DPR ke MK, Adies Kadir Dapat Lampu Hijau Komisi III
“Direncanakan akan dalam waktu 1–2 hari ke depan ini,” ungkap Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2026) --.
Prasetyo menegaskan bahwa sumpah jabatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi akan diucapkan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
“Mengucapkan sumpah di depan Presiden,” katanya.
Baca Juga:
DPP Golkar Nonaktifkan Adies Kadir Usai Pernyataan Kontroversial soal Tunjangan DPR
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sumpah atau janji hakim MK wajib diucapkan di hadapan Presiden Republik Indonesia.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” bunyi sumpah hakim konstitusi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden yang menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
“Keppres sudah ditandatangani,” kata Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2026) --.
Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim konstitusi melalui rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026).
Ia menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]