WahanaNews.co | Advokat Singal Situmorang, kuasa hukum dari Manumpol Situmorang, meluncurkan protes kerasnya terhadap perusahaan properti PT Lagoon Park Bukit Golf, Bogor, Jawa Barat.
Protes keras tersebut disampaikan terkait kerugian yang dialami kliennya atas kebohongan dan/atau dugaan penipuan dalam proses transaksi pembelian unit Golf Riverside Cluster Lagoon Park Type Caviana Blok E1 Nomor 15.
Baca Juga:
Toko Ken, Distributor Resmi YKK AP untuk Kusen Aluminium Kini Hadir di Serpong
“Langkah yang kami lakukan ini semata-mata demi menjaga kredibilitas manajemen Bukit Golf Riverside Cluster Lagoon Park sendiri. Bagaimanapun, mereka harus aware terhadap segala persoalan yang membelit konsumennya,” kata Singal kepada WahanaNews.co, Selasa (13/9/2022).
Menurut pengacara dari Kantor Hukum Singal Situmorang & Partners itu, dugaan penipuan tersebut terjadi setelah ditemukan ketidaksesuaian antara Surat Pemesanan Rumah dengan kesepakatan sebelumnya dan price list harga rumah dalam brosur.
“Artinya, di sana terdapat indikasi pelanggaran hukum, baik terhadap UU Perlindungan Konsumen, KUHP, maupun UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Singal, yang juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Bidang Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.
Baca Juga:
Berikut 5 Cara Jitu Menghilangkan Jamur pada Dinding Beton
Surat teguran hukum yang disampaikan Singal Situmorang terhadap PT Lagoon Park Bukit Golf itu tertanggal 1 September 2022.
Kronologi
Selanjutnya, Singal mengisahkan awal mula terjadinya peristiwa yang berdampak merugikan kliennya tersebut.
Kejadian berawal dari pertemuan Manumpol Situmorang dengan Danny, yang mengaku sebagai marketing Lagoon Park Bukit Golf.
Danny mengatakan, pemesanan unit rumah di Cluster Lagoon Park Type Caviana Blok E1 Nomor 15 tidak dikenakan PPN 5%.
Penawaran itu sukses menarik minat Manumpol Situmorang.
Berdasarkan brosur tertanggal 2 Februari 2022, juga sesuai Surat Pemesanan Rumah (Perorangan) tertanggal 28 Maret 2022, harga satu unit Cluster Lagoon Park Type Caviana Blok E1 Nomor 15 itu tercatat senilai sekitar Rp 1,99 miliar.
Maka, harga setelah dipotong PPN-nya, sebagaimana janji yang diiming-imingkan Danny tadi, muncullah nilai sekitar Rp 1,86 miliar.
Sebelumnya, Manumpol Situmorang sudah mengatakan kepada Danny bahwa istrinya masih memiliki tunggakan di salah satu bank, sehingga tak lolos tahap BI checking.
Berdasarkan fakta tersebut, Manumpol pun berniat mengurungkan proses pemesanannya atas unit rumah di Cluster Lagoon Park tadi.
Namun, Danny terus meyakinkan Manumpol agar tidak membatalkan pemesanan rumahnya tersebut.
Ia memberi solusi, sambil menyelesaikan proses BI checking istrinya, Manumpol disarankan agar mencicil pembayaran uang muka (down payment) pemesanan rumahnya hingga Oktober 2022.
Maka, pada 12 Maret 2022, Danny mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada Manumpol dengan memberikan rincian harga setelah dipotong PPN 5%, yakni sekitar Rp 1,86 miliar.
Disebutkan juga di sana bahwa total uang muka (DP) yang harus dibayar Manumpol secara mencicil itu adalah Rp 146,3 juta, ditambah booking fee yang harus dibayar tunai sebesar Rp 10 juta.
Kala itu, Manumpol tengah berada di Kalimantan.
Sehingga, agar proses administrasi pemesanan rumahnya bisa dilanjutkan, Danny mengirimkan data-data yang harus ditandatangani Manumpol.
Tanpa keraguan, Manumpol pun kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada Danny untuk segera diproses oleh manajemen Bukit Golf Riverside.
Setelah berkas diproses manajemen Bukit Golf Riverside, Manumpol pun mulai melakukan pembayaran cicilan uang muka ditambah biaya booking fee sebesar Rp 10 juta.
Cicilan dilakukan setiap tanggal 30, dan telah berjalan sebanyak empat kali (April-Juli 2022).
Sehingga, total uang telah dikeluarkan Manumpol untuk pemesanan rumah tersebut sudah mencapai sekitar Rp 116 juta.
Seiring perjalanan waktu, Manumpol menghitung ulang uang yang sudah dan harus dibayarkannya dalam proses pemesanan I unit rumah Cluster Lagoon Park Type Caviana Blok E1 Nomor 15 tersebut.
Ternyata, ditemukan ketidaksesuaian antara pembicaraan awalnya dengan Danny, yakni soal pembebasan PPN 5%.
Karena, dalam surat pemesanan, ditemukan bahwa rumah tersebut tetap dikenakan PPN 5%.
Pertemuan 7 September 2022
Menyusul surat teguran hukum Singal Situmorang, terjadi pertemuan antara Manumpol Situmorang dengan perwakilan Lagoon Park Bukit Golf.
Berdasarkan keterangan pada notulen dari pertemuan tersebut, diinformasikan bahwa Manumpol Situmorang menyatakan pembatalan dan tidak bersedia melanjutkan pembelian satu unit rumah di Bukit Golf Riverside Cibubur tersebut.
Ia pun meminta pengembalian dana sepenuhnya atau 100% dari uang yang telah dibayarkannya kepada pihak manajemen Lagoon Park Bukit Golf.
Berkas notulen pertemuan 7 September 2022 tersebut ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan WahanaNews kepada pihak PT Lagoon Park Bukit Golf belum mendapatkan tanggapan. [yhr]