Para terdakwa di antaranya Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Baca Juga:
Ahok: Club Malam Mahal, Lapangan Golf Tempat Negosiasi Minyak Paling Murah
Jaksa juga mendakwa Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya.
Nama lain yang turut menjadi terdakwa adalah VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp 285,1 triliun.
Baca Juga:
Soal Sewa Kapal dan Terminal BBM, Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.