WAHANANEWS.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya membuka alasan di balik keputusannya mundur dari kursi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang selama ini sarat kepentingan strategis, Selasa (27/1/2026).
Keputusan itu diungkap Ahok usai dirinya bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Ahok: Club Malam Mahal, Lapangan Golf Tempat Negosiasi Minyak Paling Murah
Ahok menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi faktor utama yang membuatnya memilih angkat kaki dari jabatan tersebut.
“Ya biasa dong, beda pandangan politik, saya dukung Ganjar dia dukung Pak Prabowo, ya saya berhenti,” kata Ahok kepada awak media.
Ia mengakui bahwa posisi Komisaris Utama Pertamina tidak bisa dilepaskan dari nuansa politik karena menyangkut kepentingan besar negara dan kekuasaan.
Baca Juga:
Soal Sewa Kapal dan Terminal BBM, Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, pengisian jabatan strategis di tubuh Pertamina kerap kali berkaitan erat dengan konfigurasi politik nasional.
“Kamu lihat saja calon-calonnya kalau gitu, lu lihat aja,” tegas Ahok.
Dalam sidang tersebut, Ahok dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa di antaranya Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Jaksa juga mendakwa Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya.
Nama lain yang turut menjadi terdakwa adalah VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp 285,1 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]