Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG
Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung
secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak perlu
meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara.
Baca Juga:
Menteri AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Sidoarjo
Terkait itu, tim kuasa hukum tergugat
mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus
pusat Partai Demokrat. Walaupun demikian, hakim ketua menjelaskan bahwa jawaban
itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan karena pihak penggugat telah
mencabut gugatannya. Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu pun
ditutup oleh Majelis Hakim.
[dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.