Jhoni Allen dipecat dengan nomor surat
01/SK/DKPD/202.
"Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu Pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa yang dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri. Tahu-tahu
udah ada surat dari Hinca Panjaitan yang kemudian AHY dan Teuku menandatangani
surat pemecatan terhadap Jhoni Allen," lanjutnya.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Pemecatan sepihak ini yang kemudian
dianggap Jhoni Allen sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum.
Sebab, berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), mekanismennya tidak ada
pemecatan sepihak tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.
Saat ditanya tanggapan mengenai
ketidakhadiran para tergugat, tim kuasa hukum Jhoni Allen
mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah merupakan hak dari tergugat.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
"Kami tidak tahu kenapa tidak
hadir di sidang. Kemungkinan di sidang berikutnya (pekan depan) semoga hadir
untuk berikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," ungkap
Slamet.
Sidang gugatan Jhoni Allen terhadap
AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan hari ini ditunda
karena ketidakhadirdan para tergugat, dan akan kembali dilanjutkan pada
Rabu (24/3/2021) mendatang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.