WahanaNews.co | Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 22 April 2024.
Peraturan ini memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng Kemkomdigi Tingkatkan Literasi Digital Perempuan dan Anak
“Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah. Perpres ini dapat menguatkan kelembagaan dalam rangka penanganan korban kekerasan khususnya kekerasan seksual terutama perempuan dan anak. Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Menurut Menteri PPPA, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 akan meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru melalui kedudukan dan tugas dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
Dalam penanganan kejahatan serius (graviora delicta), UPTD PPA provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan tugas tanpa meniadakan layanan kekerasan lainnya yang selama ini telah dilakukan, sebagai berikut:
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
1. Menerima laporan atau penjangkauan korban;
2. Memberikan informasi tentang hak korban;
3. Memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;