WahanaNews.co | Seorang pengemudi ojek online atau ojol bernama Ahmad Agus Rianto minta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan soal dana pensiun mantan pejabat negara.
Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Dalam permohonannya, Agus menilai mantan pejabat negara semestinya tidak berhak menerima dana pensiun karena hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu.
"Misalnya DPR 5 tahun, menteri 5 tahun, kepala daerah juga 5 tahun. Tentu menjadi aneh jika bekerja dalam waktu 5 tahun sudah mendapatkan hak pensiun," tulis pemohon, dikutip dari surat permohonan yang diunggah di situs resmi MK, Sabtu (17/9/2022).
"Menjadi enak, jika kerja cuma 5 tahun tetapi setelah tidak menjabat bisa mendapatkan hak pensiun seumur hidup dan dilanjutkan oleh ahli warisnya," ujar dia.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Pemohon membandingkan seorang pegawai negeri yang harus bekerja selama 10 hingga 30 tahun untuk mendapatkan hak pensiun. Sementara itu, para pejabat negara sudah mendapatkan gaji tinggi dan berbagai tunjangan selama menjabat.
"Jika pensiun itu dimaknai sebagai penghargaan negara kepada pejabat negara yang telah mengabdi bertahun-tahun, tentu dokter dan guru-guru yang mengabdi di daerah terpencil lebih berhak mendapatkan hak pensiun," kata pemohon.
Di samping itu, pemohon juga menilai ketentuan mengenai dana pensiun bagi pejabat negara merugikan dirinya.