WahanaNews.co | Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM, AKBP Bambang Kayun, telah usai menjalani pemeriksaan.
KPK langsung menahan AKBP Bambang Kayun.
Baca Juga:
Lima Pejabat Pemkab Bekasi Dipanggil KPK, Jejak Ijon Proyek Makin Terang
Dilansir dari Detikcom, Selasa (3/1/2023), AKBP Bambang Kayun turun dari ruangan pemeriksaan penyidik pada pukul 16.31 WIB.
AKBP Bambang terlihat telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tangan AKBP Bambang Kayun pun telah diborgol. Dia dikawal sejumlah penyidik menuju ruangan konferensi pers.
Baca Juga:
Dugaan Fee Proyek dan CSR, Wakil Ketua DPRD Madiun Bungkam
KPK sore ini akan menjelaskan konstruksi kasus korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. AKBP Bambang akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
AKBP Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri.
AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.