WahanaNews.co | Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian telah melimpahkan penanganan kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dedi juga menjelaskan, pelimpahan tersebut sebagai wujud transparansi Polri dalam rangka memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Kabar Duka, Ayah dari Kadiv Humas Polri Meninggal Dunia
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Disisi lain, Polri menyatakan bahwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato telah menjalani proses sidang etik di Divisi Propam Polri.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dir Tipikor," ujar Dedi.
Baca Juga:
AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK
Meskipun sudah menjalani sidang etik, Dedi belum bisa memaparkan hasil dari sidang etik yang dijalani oleh Bambang Kayun.
"Belum (masih) menunggu dari Propam," tutur Dedi.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.