WahanaNews.co | KPK telah memblokir rekening bank AKBP Bambang Kayun karena dugaan melakukan suap.
Pemblokiran berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bambang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Ali menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. Dia tak menjelaskan jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut.
"Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," sebut Ali.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," sambungnya.
KPK Tetapkan Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka.