WahanaNews.co | KPK telah memblokir rekening bank AKBP Bambang Kayun karena dugaan melakukan suap.
Pemblokiran berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bambang sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Ali menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. Dia tak menjelaskan jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut.
"Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," sebut Ali.
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," sambungnya.
KPK Tetapkan Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka.