WahanaNews.co | Polisi melakukan gelar perkara kecelakaan mobil sedan Toyota Camry yang mengakibatkan tewasnya AKP Novandi Arta Kharisma dan Fatimah/Sis Zahra. Mobil itu menabrak beton pemisah (separator) jalur TransJakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, korban tidak dapat keluar dari mobil karena dalam keadaan pingsan. Keduanya kemudian ikut terbakar di dalam mobil itu.
Baca Juga:
Fatimah Tersangka Kecelakaan Camry di Senen, Polisi Hentikan Penyidikan
"Karena posisi kakinya patah dan dalam keadaan pingsan, baik pengemudi maupun si korban, maka keduanya ini tak bisa keluar dari mobil," jelas Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2).
Menurutnya, saat itu masyarakat mencoba untuk memberikan pertolongan. Ada yang berupaya memecahkan kaca mobil.
"Namun karena sudah timbul percikan api dan kemudian api itu cepat membesar, akhirnya masyarakat yang tadinya mau menolong, kemudian mundur, takut terjadi ledakan di mobil tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pemilik Mobil yang Terlibat dalam Kecelakaan Maut di Senen
Terkait kecepatan mobil saat itu, Sambodo mengatakan, pihaknya masih menggali hal itu bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA).
"Untuk kecepatan tentu kita akan memanggil ahli dengan TAA, untuk melihat kerusakan pada kendaraan. Namun, memang diduga dengan kecepatan tinggi saat menabrak itu saja ya cukup," tutupnya.
Sebelumnya, mobil sedan Toyota Camry terbakar setelah menabrak beton pemisah (separator) jalur TransJakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2). Dua orang, yakni pria dan wanita yang merupakan pengemudi dan penumpang mobil tersebut, meninggal dunia di lokasi kejadian. [rin]