WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan Fatimah alias Sis Zahra sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal mobil sedan Toyota Camry di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2).
Namun, penyidikan dihentikan karena kader PSI itu juga meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Fatimah disangka telah menyebabkan penumpang Camry, AKP Novandi Arya Kharisma meninggal dunia. Novandi merupakan Kasatpol Air Polres Berau, Kaltim. Dia juga merupakan putra pertama Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyidik berkeyakinan mobil Toyota Camry yang menabrak beton pemisah (separator) jalur TransJakarta di kawasan Senen dikemudikan Fatimah.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Pertama adalah penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B 1102 NDY adalah saudari Fl. Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti antara lain, yang pertama hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2).
"Fraktur tersebut bersesuaian hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry yang menunjukkan bahwa akibat kecelakaan tersebut, telah menyebabkan dashboard dari kendaraan tersebut menjepit kursi sebelah kiri depan. Kursi penumpang sebelah kiri depan pada bagian kiri," sambungnya.
Hal itu bisa terlihat akibat kecelakaan tersebut yang menghantam separator sebelah kiri. Kemudian, bumper mobil itu terdorong ke belakang.