Pihak Imigrasi telah menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian kepada MHBY. Saat diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan tindak penipuan. Baik dalam hal jual-beli sepeda motor maupun bisnis kemitraan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah berhasil melakukan pendekatan sehingga pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian kepada para korban sebelum pendeportasian dilakukan.
Baca Juga:
WNA yang Hendak Perpanjang Izin Tinggal Wajib ke Kantor Imigrasi
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan melakukan proses deportasi terhadap MHBY dan mengenakan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.