WahanaNews.co, Jakarta - Budi Said (BS), pengusaha properti yang dijuliki "crazy rich" Surabaya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diajukan lantaran Budi keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabukke menilai penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur dan standar penetapan tersangka.
"Kita menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka Saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti," kata Sudirman usai sidang di PN Jaksel, Rabu (6/3/2024) melansir Kompas.com.
Sudirman mengatakan, Budi Said diperiksa sebagai saksi, ditetapkan tersangka, dan ditahan di hari yang sama. Oleh karenanya, Budi Said pun mengajukan praperadilan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Diperiksa sebagai saksi hari itu, tersangka pada hari itu, ditangkap hari itu, tahan hari itu juga," ucap dia.
Selain itu, Sudirman menambahkan kliennya juga dijerat dugaan merugikan keuangan negara sehingga akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan sebagaimana Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun menurut Sudirman, kliennya tidak merugikan negara. Justru Budi menjadi korban penipuan pembelian emas.
Sebab, kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi ini sudah dimulai pada 2018, ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun. Akan tetapi, Budi belum menerima sebanyak 1.136 kilogram emas yang sudah dibayarnya.
"Sementara kita tidak pernah merugikan negara. Justru kita malahan meminta haknya kita untuk diserahkan kepada kita yaitu berupa emas 1.136 kilogram itu yang kita minta," ujar dia.
Diketahui, Kejagung menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, pada Kamis (18/1/2024).
Total kerugian dalam kasus yang menjerat crazy rich Surabaya tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]