WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguliti dugaan aliran uang dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan mencecar Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan aliran dana dari Sarjan, tersangka pihak swasta, yang disebut berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga:
Kasus Suap Bupati Bekasi, Ono Surono Diperiksa KPK Mengaku Ditanya Soal Aliran Uang
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
KPK menelusuri alasan Sarjan selaku pihak swasta sekaligus pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi diduga memberikan sejumlah uang kepada Ono Surono yang menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat.
Langkah pendalaman ini dilakukan untuk memastikan konteks dan tujuan pemberian uang tersebut dalam konstruksi perkara suap ijon proyek.
Baca Juga:
Dana Kuota Haji, KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman
“Apakah juga ada modus ataupun penerimaan-penerimaan serupa yang juga dilakukan oleh para pihak-pihak di DPRD Bekasi,” ujar Budi.
Penyidik juga berencana meminta keterangan dari sejumlah saksi lain guna memperjelas pola aliran uang yang tengah diselidiki.
Terkait nominal dana yang diduga diterima Ono Surono, KPK belum membuka rinciannya ke publik.
“Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ono Surono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (15/1/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ono Surono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.23 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Ono mengakui mendapat sejumlah pertanyaan terkait aliran uang dalam kasus suap tersebut.
“Ada beberapa lah yang ditanyakan. Iya dicecar soal aliran uang,” kata Ono.
Meski demikian, Ono enggan membeberkan lebih jauh isi pemeriksaan yang menyangkut dugaan aliran dana tersebut.
Ia menyebut penyidik juga mendalami tugas dan perannya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
“Nanti tanya penyidik. Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah bupati, serta Sarjan sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara disebut rutin meminta uang ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Bupati Bekasi nonaktif tersebut mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]