WahanaNews.co, Jakarta - Gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming Raka kembali ke pokok persidangan.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, mengatakan dalam sidang tersebut pihaknya mencabut gugatan yang bersifat materiil terhadap Gibran, putra Joko Widodo yang berstatus calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
"Dari pertimbangan tim kami dan prinsipal, yang kami coret dalil-dalil itu yang berkaitan dengan kerugian materiil, uang, termasuk uang paksa denda Rp 1 juta per hari. (Gugatan Rp 10 juta?) Iya kami coret," kata Utomo usai persidangan mengutip detikcom, Senin (19/2/2024).
Dengan dicoretnya penghapus kerugian materiil, pihak Almas hanya meminta ucapan terima kasih dari Gibran. Sebab, ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas. Sebab berkat gugatan itu, membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.
"Yang kita cari di gugatan ini pengakuan saja. Jadi daripada kita dinilai orang lain haus uang, dan sebagainya, kita coret saja, daripada menimbulkan salah tafsir," jelasnya.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
Mediasi deadlock
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengungkapkan proses mediasi antara pihak Almas dan pihak Gibran deadlock.
"Setelah dilakukan mediasi untuk yang ketiga kalinya, dan masing-masing pihak sudah memberikan konsep jika terjadi perdamaian. Namun setelah dipelajari hakim mediator, dan sudah dipahami kedua belah pihak tidak ada titik temu untuk terjadi titik kedamaian," katanya.
Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu pun dilanjutkan dengan agenda persidangan pembacaan gugatan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro. Dalam sidang itu Almas hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, sementara Gibran hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Kami baru saja menerima laporan, bahwa upaya mediasi yang ditempuh tidak berhasil," kata Sri Kuncoro saat persidangan.
Meski sidang mediasi berakhir deadlock, Kuncoro membuka kesempatan mediasi untuk kedua belah pihak di luar persidangan. Bila ada kesepakatan, bisa disampaikan kepada majelis hakim.
Namun perkara tersebut harus tetap berjalan, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.
Tanggapan Gibran
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo membenarkan adanya beberapa perubahan dalam gugatan dari pihak penggugat. Namun hal tersebut justru membuat tergugat keberatan.
"Kami sudah sampaikan (di persidangan), kami keberatan karena itu merubah materi gugatan. Karena ada pencoretan, juga pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan, sehingga itu melanggar ketentuan hukum acara perdata sebetulnya," kata Richard.
Saat disinggung dengan pencoretan petitum itu akan menguntungkan bagi pihak tergugat, Richard mengatakan akan mengikuti proses persidangan.
"Kalau menguntungkan atau tidak, itu permasalahannya kembali lagi kepada pihak penggugat. Karena ini masalah hukum, nanti kita akan tanggapi pada proses jawaban eksepsi dan dalam proses persidangan," ucapnya.
Sidang gugatan wanprestasi oleh Almas ke Gibran ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/2) mendatang dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.
[Redaktur: Sandy]