WahanaNews.co, Jakarta - Pembebasan Ferdy Sambo dari hukuman mati telah mengundang perhatian kembali terhadap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir J.
Diketahui saat ini Ferdy Sambo telah secara resmi dibebaskan dari hukuman mati dan dinyatakan menerima hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Banyak pihak, termasuk Aktivis dan Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat, telah mengutarakan pandangan mereka mengenai pengurangan hukuman yang diterima oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mendapat pengurangan hukuman mati berkat kasasi yang diajukan dan diterima oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, statusnya juga turun dari pelaku tunggal menjadi pelaku bersama dalam kasus ini.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Meskipun saat ini berada di balik jeruji besi, Ferdy Sambo, yang sebelumnya adalah seorang polisi dengan pangkat tinggi dan mantan Kadiv Program, diduga memiliki pengaruh yang kuat.
Di balik pembebasan Ferdy Sambo, dugaan adanya aktivitas di bawah tanah yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di lingkaran sosialnya mulai mencuat.
Irma Hutabarat mengungkapkan bahwa banyak upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi pembebasan Sambo dari hukuman mati, termasuk pemberian uang kepada berbagai pihak.
Dia juga mencatat bahwa dari semua lembaga yang menerima uang, hanya satu lembaga yang menolak, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Banyak sekali keistimewaan yang diberikan, dan ada upaya memberikan uang kepada banyak pihak. Hanya satu lembaga, yaitu LPSK, yang menolak menerima uang," ujar Irma Hutabarat, mengutip Ayo Bandung, Sabtu (26/8/2023)
Ferdy Sambo dinyatakan lepas dari hukuman mati pada tanggal 8 Agustus 2023.
Pada hari yang sama, Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu.
Pelapor dalam kasus ini adalah ANS Kosasih, yang juga merupakan Direktur Utama PT Taspen.
Banyak yang menduga bahwa penetapan status tersangka bagi Kamaruddin Simanjuntak mungkin merupakan usaha untuk mengalihkan perhatian dari isu pembebasan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]