WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Anak buah dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9) melansir CNN Indonesia.
Hatta dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perkara nomor: 47/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo dan Fauzan.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hatta bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.
Uang pengganti sejumlah tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara dibebankan kepada SYL.