WahanaNews.co, Jakarta - Sebuah rumah mewah di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulawesi Selatan, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melansir CNN Indonesia, penyidik KPK memasang papan pengumuman yang menyebut rumah milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsinta) Muhammad Hatta telah disita.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
"Iya benar [disita]," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Minggu (19/5).
Ali Fikri mengatakan rumah tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus TPPU yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Segera dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU," ungkapnya.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Proses penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WITA. Bukan hanya rumah yang berada di Jalan Bumi Harapan, penyidik KPK juga menggeledah rumah diduga milik Hatta yang berada di Jalan Kelapa Gading, Parepare.
Menurut Camat Bacukiki Barat Ardiansyah penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan handphone dari rumah tersebut.
"Kalau yang diamankan terkait dengan dokumen rumah dan ada beberapa handphone. Saya tidak dijelaskan handphone siapa," kata Ardiansyah.