WahanaNews.co, Lampung – RDS (20), juga dikenal sebagai RT, telah ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka dalam kasus joki CPNS di Lampung.
Meskipun demikian, RDS tidak berada dalam status penahanan dan masih wajib lapor, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik.
Baca Juga:
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Hari Ini, Dapatkan Kartu Pendaftarannya!
"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," kata Kombes Umi, Minggu (3/12/2023) melansir VIVA.
Alasan tidak dilakukannya penahanan, menurut Kombes Umi, bukan karena tersangka adalah anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada intervensi, dan identitas RDS jelas, sementara yang bersangkutan juga bersedia wajib lapor.
Baca Juga:
Begini Cara Daftar Simulasi CAT BKN untuk Latihan Ujian CPNS dan PPPK 2023
RDS dijadikan tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis (30/11/2023).
Hasil gelar perkara tersebut menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan RDS sebagai tersangka. RDS tertangkap tangan saat mencoba menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023 setelah pemeriksaan wajah yang tidak selaras oleh sistem pendeteksi.
Dalam aksinya, RDS diketahui menggunakan nama lain, yaitu RT, dan merupakan anak dari seorang pejabat di Pemprov Lampung.