Ia juga menerima etomidate ukuran kecil sebanyak 500 butir pada Januari 2026 seharga Rp1,6 juta per butir dan dijual kepada Ikha Novita Sari seharga Rp1,8 juta per butir.
Selain itu, Andre juga mendapat narkoba jenis 'happy five' sebanyak 50 bungkus pada Desember 2025 seharga Rp1,8 juta per bungkus dan dijual kembali seharga Rp2 juta per bungkus.
Baca Juga:
Buronan “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Jejak Jaringan Narkoba Besar Terkuak
Sementara dari Tomy, Andre menerima etomidate ukuran kecil sebanyak 250 butir pada Desember 2025 dan 397 butir pada Januari 2026, masing-masing seharga Rp1,7 juta per butir, lalu dijual seharga Rp1,8 juta per butir.
Selanjutnya ia menerima etomidate ukuran besar sebanyak 700 butir pada Februari 2026 seharga Rp1,7 juta per butir dan menjualnya seharga Rp2,2 juta per butir.
Transaksi pembayaran dilakukan di kawasan Whiterabit PIK maupun di luar lokasi tersebut.
Baca Juga:
Ketua Komisi C DPRK Subulussalam Apresiasi Langkah Walikota Usulkan Penanganan Jalan Rawan Kecelakaan Kedabuhen
Andre Fernando menjadi DPO dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar narkoba Ko Erwin. Kasus Koh Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.