WahanaNews.co | Nicholas Sean, putra sulung Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan balik Ayu Thaila terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8/2021) malam.
"Iya, sudah bikin laporan di Polres," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:
Selebgram Ayu Thalia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik
Disampaikan Ramzy, laporan ini merupakan respon atas laporan tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu terhadap Sean.
"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Baca Juga:
Fitnah Ayu Thalia Rugikan Nama Baik Keluarga, Anak Ahok Tutup Perdamaian
Saat ini, kata Guruh, pihaknya tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Sean.
"Dalam pemeriksaan," ucap Guruh.
Guruh menuturkan, ke depannya penyidik bakal memanggil pelapor, yakni Sean, dan Ayu selaku terlapor, untuk dimintai keterangan.
Namun, Guntur belum membeberkan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
"Tengah dijadwalkan," katanya.
Sean sebelumnya, melalui kuasa hukum, menyampaikan bahwa Ayu Thalia telah menyebarkan fitnah kepada publik.
Sean mengaku tak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu, dan ia memiliki bukti terkait hal ini.
Sean pun meminta Ayu untuk meminta maaf, jika tidak persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.
"Jika dalam 24 jam tidak ada iktikad baik untuk minta maaf, maka saya dan kuasa hukum saya akan membawa ini ke ranah hukum," kata Sean, dalam pernyataan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Selasa (31/8/2021). [qnt]