WahanaNews.co, Kota Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memanggil Anggota DPRD Dapil Kepri 6, Taba Iskandar, setelah dia berkomentar terkait proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-city.
Dalam surat undangan yang beredar, Taba diminta untuk hadir pada Rabu (13/9) pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, serta pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan yang terletak di kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Baca Juga:
PKP Peduli Sambut Kemeriahan Imlek 2576 dengan Kunjungan Sosial ke Panti Jompo
"Benar [saya diundang oleh Polda Kepri]. Saya akan memenuhi undangan tersebut," ujar Taba, melansir CNN Indonesia.
Taba memilih tidak memberikan banyak komentar terkait panggilan tersebut.
Namun, dalam sebuah video yang beredar sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa dia memiliki sebidang tanah seluas 18 ribu meter persegi di Sembulang. Tanah ini diberikan kepadanya oleh kepala desa setempat yang kini sudah meninggal.
Baca Juga:
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Batam Harap Para Mitra Implementasikan K3 Dalam Bekerja
Mengutip CNN Indonesia, Taba mengklaim bahwa tanah tersebut diberikannya sebagai ganti karena dia tidak dapat membayar hutang.
Setelah tidak tergarap selama 20 tahun, dia memutuskan untuk mengolah lahan tersebut, khususnya menanam pohon durian. Dia juga menegaskan bahwa kegiatan berkebun ini tidak dilakukan di wilayah hutan.
"Itu di Kampung Sembulang ya bukan di hutan, di Kampung Sembulang di pinggir jalan. Kenapa saya perlu melakukan ini agar jangan sampai ada yang menggulai itu menggoreng isu itu," ujarnya.
Taba mengklaim tidak masalah jika tanahnya harus digusur jika sesuai aturan berlaku. Namun, kata dia, dia tak sepakat jika tanah warga yang sudah tinggal di Rempang sebelum Indonesia merdeka harus digusur.
"Nah yang masalah sekarang itu apa. Itu kan penduduk tempatan orang yang berlahir, lahir dan beranak pinak di sana, sebelum ada BP Batam dia sudah di kampung itu, maka konsep relokasi dan memindahkan orang itu kan menjadi tidak tepat," jelas dia.
Sementara itu, Kombes Pol. Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepulauan Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), mengonfirmasi pemanggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Taba Iskandar, pada Rabu (13/09/2023).
Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait kepemilikan lahan yang dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Batam periode 2000-2004 di Rempang.
"Saudara Taba dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai kepemilikan lahan di Rempang. Karena tugas dari Ditreskrimsus adalah mencatat semua kegiatan usaha, baik itu dari perusahaan maupun individu," ucapnya pada hari Rabu (13/09).
Dalam klarifikasinya, Taba Iskandar mengakui memiliki tanah perkebunan seluas dua hektar di Sembulang. Kemudian, dia menyatakan bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepada pemerintah.
Nasriadi mengapresiasi tindakan yang diambil oleh Taba Iskandar dengan sukarela menyerahkan tanah perkebunan tersebut.
"Saudara Taba Iskandar telah memenuhi panggilan dan dengan sukarela menyerahkan tanah tersebut kepada BP Batam," katanya.
"Saya sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus sangat menghargai tindakan saudara Taba Iskandar sebagai anggota DPRD provinsi yang mendukung program proyek pemerintah," tambah Nasriadi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]