"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. kita legalkan misalkan maks Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," imbuhnya.
Ia pun turut melempar usul untuk mengganti istilah money politics itu dengan sebutan lain seperti cost politics di dalam peraturan.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Merespons itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli menyatakan spirit mereka ialah membawa UU Pemilu untuk menindak tegas praktek money politics tanpa pandang bulu.
"Sebenarnya semangat kita ini mau mengubah UU Pemilu pokoknya mau satu rupiah pun harus kena tangkap, pak. Jadi apalagi cuma PKPU," ujar Doli.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.