Polisi mengonfirmasi bahwa mereka akan terus menyelidiki lebih lanjut mengenai tindakan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dalam kasus ini, Panji dituduh melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 bersamaan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Sementara itu, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II kasus penodaan agama beserta tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Pelimpahan ini dilakukan pada Senin (30/10/2023) yang lalu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.