WahanaNews.co | Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan anggotanya yang bernama Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 Antiteror terkait kasus terorisme dan akan memberikan pendampingan hukum bila diperlukan.
Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, Ahmad Zain merupakan pengurus Komisi Fatwa MUI. Ahmad Zain telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi
"Iya benar, jadi dia itu mewakili atau representasi dari Dewan Dakwah. Jadi di MUI itu kan memang representasi dari ormas-ormas Islam, beliau ini merupakan perwakilan dari Dewan Dakwah, itu yang kita tahu ya," ujar Ikhsan kepada wartawan, Selasa (16/11).
Ikhsan mengaku, pihaknya akan merapatkan langkah selanjutnya untuk merespons hal itu pada malam ini. Pihaknya berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
"Bila diperlukan karena berkaitan dengan hak-hak hukumkan, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu ya itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh Densus dan penyidik tentu nanti kan," katanya.
Baca Juga:
Densus 88 Gagalkan Teror Besar di Singapura,Tersangka Utama Ditangkap di Gorontalo
Ikhsan mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas kabar tersebut. Kendati begitu, Ikhsan bilang tindakan yang dituduhkan terhadap yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan MUI.
"Intinya kami dari MUI tentu saja prihatin atas peristiwa ditangkapnya beliau dan merasa sedih karena kalau memang beliau itu benar terkait dengan tuduhan ya tentu menjadi bagian tanggung jawab yang bersangkutan pribadi ya kan," kata dia.
"Bukan tanggung jawab MUI, karena MUI yakin adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita antilah ya apalagi teroris," sambung dia menegaskan.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar membenarkan, adanya penangkapan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi.
Total ada tiga orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada hari ini, Selasa (16/11/2021).
"FA, AZ dan AA," kata Aswin dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Selasa (16/11/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap, ketiga terduga teroris tersebut salah satunya Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah.
Dia mengatakan, FAO diduga terlibat dengan kelompok terorisme Jemaah Islamiyah (JI). Dia diduga sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Dia menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, LAZ BM ABA.
Menurut penelusuran Densus 88, lanjut dia, FAO pada 2018, memberikan uang Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa. Perisai Nusantara Esa merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah bidang advokasi.
"Dia (FAO) ikut memberikan solusi kepada saudara Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara Parawijayanto dengan membuat wadah baru, partai yang dibentuk oleh FAO, Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI," jelas Ramadhan.
Sebagai informasi, FAO diamankan di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, pada Selasa (16/11), sekitar pukul 04.43 WIB.
Terduga teroris kedua yang ditangkap adalah Anung Al-Hamat (AA) Pengawas Perisai Nusantara Esa. Ramdhan mengungkap, AA juga ditangkap di wilayah Bekasi pada pagi hari tadi.
Ramdhan mengungkap, AA diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017 dan menjadi bagian dari Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiga, Ahmad Zain An-Najah (AZ) yang merupakan seorang dosen. AZ adalah seorang pria kelahiran 1971 yang ditangkap di Perumahan Pondok Melati Indah, Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, pukul 04.39 WIB.
Ramdhan mengatakan, AZ merupakan Dewan Syuro Jemaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf. [rin]