WahanaNews.co | Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Danki D Brimob Wamena AKP R, awal Agustus ini.
Sidang komisi kode etik yang dihadiri keluarga mendiang Bripda Diego Rumaropen, anggota Brimob yang tewas ditembak KKB, itu berlangsung di Media Center Mapolda Papua, Jayapura.
Baca Juga:
Jenazah Korban Penembakan KKB, Stevan Wakari Dievakuasi ke Mimika
Usai memimpin sidang, Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R Urbinas menjelaskan bahwa AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah orang tidak dikenal merampasnya.
Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.
Baca Juga:
KKB Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu Intan Jaya
Keputusan PTDH, kata dia, merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan.
Sehingga dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung. "Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Gustav.
Bripda Diego Rumaropen meninggal pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya, hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.