"Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatif nya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita," kata dia.
Sehingga, ketika solusi dialogis dua pihak sudah tidak mampu, maka tripartit bisa melibatkan pemerintah, yang menjadi bagian dari solusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
Acungkan Salam Tiga Jari, Anies Kembali Jamu Pramono-Rano
Kemudian masuk ke solusi yang paling akhir peradilan, untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak yang melekat pada seorang pekerja.
"Dan memang jurnalis profesi yang istimewa, sehingga kita harus hati-hati, karena di akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi, maupun upaya-upaya mengganggu hak-hak profesional para jurnalis," ungkap Muhaimin.
Pasangan AMIN berjanji menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Senada dengan Muhaimin, Anies menggarisbawahi soal yang aspek tadi kriminalisasi profesi jurnalis. Ia mewanti-wanti harus ada pedoman khusus di aparat penegak hukum, ketika ada pelaporan pelanggaran terhadap jurnalis.
"Sehingga kita punya mekanisme skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan. Tapi yang tidak maka jangan sampai jadi kriminalisasi," tutup Anies.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.