WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Putusan terbaru dari MA itu membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju dan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Baca Juga:
KPU Balikpapan Tunggu Keputusan Pusat untuk Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
Anies menilai seharusnya peraturan yang ada dapat ditaati dan diikuti oleh seluruh pihak. Ia menyayangkan adanya perubahan aturan yang dinilai hanya untuk keuntungan pihak tertentu.
"Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsipnya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Oleh sebab itu, Anies juga mewanti-wanti agar ke depannya tidak ada perubahan aturan yang dilakukan, khususnya ketika proses Pilkada 2024 sudah berjalan.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
"Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur di tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot," ujarnya.
Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.