Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.
Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Permintaan untuk diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran tidak hanya diajukan oleh pihak Ganjar-Mahfud.
Kubu dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, juga memiliki target yang sama, yaitu mengajukan permohonan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Zainuddin Paru, anggota Tim Hukum dari Tim Nasional Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa KPU belum melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) ketika calon presiden dan wakil presiden, termasuk Gibran, sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu Presiden.