kemudian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai.
Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK.
Dia juga menegaskan, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.
"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.
Sebelumnya, kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.