WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberi klarifikasi terkait penyelenggaraan
resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, Selasa (17/11/2020).
Anies
terlihat memakai baju dinas Pemerintah Provinsi DKI warna cokelat, datang
didampingi ajudannya. Ia turun dari mobil warna hitam langsung mengacungkan
jempol ke arah awak media.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
"Hari
ini saya datang ke Mapolda Metro sebagai warga negara untuk menenuhi undangan
dari Polda," kata Anies di Mapolda Metro Jaya.
Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, GubernurAnies Baswedan akan dimintai
klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pernikahan
anak Habib Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) malam.
"Tindak
lanjut perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara
resepsi HRS, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," kata Argo di Mabes
Polri pada Senin (16/11/2020).
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Menurut
dia, surat klarifikasi dikirimkan kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW),
Satpam atau Linmas, Lurah setempat dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta
Pusat.
Selain
itu, dari KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro
Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur Anies
Baswedan.
"Rencana
akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Nomor 6
tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya,
Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq dikenai sanksi denda secara
administratif sebesar Rp 50 juta
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan
pada Minggu (15/11/2020).
Denda
ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan
Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara
itu, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, menyebut, denda administratif sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan.
Denda
merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat
acara pernikahan anak Habib Rizieq.
"Kami
dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi)
& memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol
Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi
Front Pembela Islam, dikutip Minggu (15/11/2020). [qnt]