WahanaNews.co | Aktris cantik Kartika Putri bersama saudara kandungnya, Adit melaporkan beberapa oknum terkait penggelapan aset tanah peninggalan mendiang orang tuanya ke Polres Bogor, di Jalan Raya Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2022).
Mereka melaporkan adanya surat pemalsuan, penggelapan, serta membawa kabur Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan rumah milik orang tuanya, Mama Masayu Diana Puspita Putri yang mencapai harga Rp 10 miliar.
Baca Juga:
Suami Kartika Putri Berduka
Di hadapan petugas penerima laporan, Kartika akui saat itu tak fokus mengurusi warisan orang tuanya. Sehingga, ada oknum yang memanfaatkan aset orang tuanya,
“Jadi kronologinya almarhumah, Mama Masayu Diana Puspita Putri, ibu kandung kami dari ketiga anak, hanya dua yang hadir satu berhalangan hadir kakak saya yang pertama, jadi hari ini terpaksa kita melakukannya. Jadi waktu mama meninggal, terpaksa satu tahun lalu mama meninggal dan kita tidak fokus ke harta beliau, karena kita masih berduka,” beber Kartika.
Untungnya, kata dia, baru salah satu aset almarhumah, yakni satu rumah di Cibubur, kurang lebih asetnya Rp 10 miliar. “Iya, rumah tinggal almarhumah, jadi sejauh itu ya kurang lebih,” ujar Kartika Putri selepas melakukan pelaporan di Polres Bogor kepada wartawan.
Baca Juga:
Kartika Putri Meminta Keadilan tentang Kasusnya kepada Kapolri
Dalam laporannya, Kartika mengaku, melaporkan tujuh nama terkait dugaan penyalahgunaan SHM atas tanah dan rumah milik ibu.
“Akan bertambah terus kan, siapa-siapanya biar nanti saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lebih jelas, karena nanti pihak kepolisian juga yang akan menjelaskan. Kita lebih ke ya udah istilahnya, kita sudah lapor, sudah curhat diterima dan memenuhi pasal dan kita lanjut jalur hukumnya,” ujarnya.
Kecurigaan keluarga Kartika bersaudara bermula, karena almarhumah ibu tak pernah memindahkan berkas-berkas penting miliknya.