WahanaNews.co | Dokter sekaligus influencer Richard Lee diciduk dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, sejak Senin (27/12/2021) malam.
Polisi menjerat Richard dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap mengakses secara ilegal instagram pribadinya yang sudah disita polisi.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di YouTube dan Facebook
Namun, jika dirunut ke belakang, kasus hukum yang menjerat Richard ini berawal dari langkahnya yang mengedukasi masyarakat soal produk kecantikan abal-abal.
Perkara ini bermula pada Desember 2020 lalu, ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.
Ia menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidroquinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium. Produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh artis Kartika Putri.
Baca Juga:
Kesal karena Kerap Diperas, Wanita Bersuami di Riau Polisikan Selingkuhannya
Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Richard lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
"Ya bukan artinya minta maaf juga salah. Saya minta maaf kalau misalnya video saya atau Insta Story saya atau edukasi saya berdampak bagi Karput (Kartika Putri)," ujar Richard.
Tak terima dengan permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.