WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, saat ini aset digital kripto milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang tersimpan di luar negeri mencapai Rp 58 miliar.
“Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kripto-nya di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Whisnu Hermawan saat jumpa pers, Jumat (25/3).
Baca Juga:
Jokowi Apresiasi Keanggotaan Penuh Indonesia dalam FATF
Kendati demikian, Whisnu mengatakan, jika nilai dugaan aset kripto tersebut masih ada kemungkinan bertambah menyusul proses penyidikan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sampai saat ini masih berjalan.
"Itu cepat kami tangani, nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi langsung dikirim ke kita. Lagi begitu jadi perkembangan terus tidak berhenti di sini saja,” ujar Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil menyita sejumlah aset ratusan juta rupiah milik tersangka investasi ilegal binary option Binomo, Indra Kenz yang diduga disembunyikan dalam aset digital kripto.
Baca Juga:
Pantau 300 laporan PPATK, Menko Polhukam Pamer Kinerja Satgas TPPU
"Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan teman-teman dari marketplace, Indodax dan kita sudah mendapatkan dana yang di sana, kita sudah sita sejumlah Rp 200 sekian juta," kata Whisnu.
Dia mengatakan, jika pihaknya tak akan berhenti disitu. Karena sampai saat ini masih ada sejumlah pihak yang digandeng untuk melacak aset kripto milik Indra Kenz.
"Kita masih membutuhkan bantuan dari teman-teman PPATK ada beberapa dana yang ada di luar negeri. kita masih tracing, mudah-mudahan ini bisa juga diungkap kemana hasil uang tersebut," katanya.