ASPEK Indonesia menuntut pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
"Jangan karena Pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu," terang Mirah.
Baca Juga:
Sejarah Serikat Pers Republik Indonesia
Sebelumnya, ASPEK Indonesia bersama seluruh organisasi serikat pekerja mengkritisi isi UU Cipta Kerja. Poin-poin yang ditolak terbut antara lain,
- Sistem kerja outsourcing yang diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan.
- Sistem kerja kontrak yang dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
Baca Juga:
Erick Thohir: Tidak Mungkin Saya Bentuk Holding Memperlemah PLN!
- Sistem upah murah, yang menetapkan upah minimum hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup layak rakyat Indonesia.
- Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
- Kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.