Terdapat dua perkara yang melibatkan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco melawan negara, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara dan beberapa pihak lainnya. Pertama, perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh PT Indobuildco.
Sementara, duduk sebagai tergugat adalah Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MEN ATR/BPN); Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Gegera Mangkir Tes Tertulis, 7 Calon Pimpinan KPK Dinyatakan Gugur
Perkara ini ditolak oleh hakim dan menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan sengketa tersebut.
“Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Majelis hakim menyatakan, dokumen hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Untuk itu, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, yaitu tanah dan bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
Baca Juga:
KPK Pastikan Surat Pengunduran Diri Firl Tak Bisa Diproses Setneg
Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court ini, majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto. Selain itu, putusan kedua, nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh Mensesneg dan pengelola GBK terhadap PT Indobuildco.
Hakim memutuskan untuk menerima sebagian perkara ini dan menghukum pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat.