WAHANANEWS.CO, Jakarta - Audit kerugian negara Rp1,567 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah oleh majelis hakim, membuat pembelaan kubu Nadiem Makarim soal hitungan BPKP terpatahkan di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Baca Juga:
Prancis Dihantam Gelombang Panas Maut, Rumah Duka Penuh dan Korban Jiwa Terus Bertambah
Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” ujar Mardiantos.
Majelis hakim menilai kerugian negara tersebut bersifat nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa.
Baca Juga:
Perwakilan 19 Marga Pakpak Sambangi Sejumlah Instansi Pusat, Sampaikan Dukungan Atas Persetujuan Lingkungan PT DPM
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menolak berbagai dalil penasihat hukum yang meragukan kompetensi auditor dan metodologi audit BPKP.
Hakim menegaskan auditor BPKP yang dihadirkan dalam persidangan memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigatif.
Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangan auditor BPKP tersebut.
Selain itu, hakim menilai metodologi audit yang digunakan BPKP merupakan metode standar audit investigatif.
Metode tersebut disebut telah digunakan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.
“Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya,” kata Mardiantos.
Majelis hakim turut menolak dalih yang menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya diuji melalui audit tandingan.
Menurut hakim, hingga persidangan berakhir tidak ada audit pembanding yang mampu membantah hasil audit BPKP.
“Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah,” ujar Mardiantos.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut program pengadaan Chromebook tersebut melibatkan 1.159.327 unit perangkat.
Chromebook itu didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sepanjang 2020 hingga 2022.
Total realisasi pembayaran neto dalam program tersebut mencapai sekitar Rp6 triliun.
Meski begitu, majelis hakim menilai kerugian negara dalam perkara tersebut benar-benar telah terjadi.
Hakim menegaskan kerugian yang dihitung dalam perkara itu bukan sekadar potensi kerugian.
“Kerugian aktual telah terwujud karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan,” kata Mardiantos.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi.
Jaksa juga menyebut pengadaan tersebut berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (13/5/2026).
Jaksa turut menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Peningkatan harta tersebut disebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak.
Pihak yang disebut bersama Nadiem antara lain konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Selain itu, jaksa juga menyebut eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Nama eks Direktur SMP Mulyatsyah juga disebut dalam perkara tersebut.
Eks staf khusus Jurist Tan turut disebut dalam rangkaian perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]