WahanaNews.co, Jakarta - Hari ini, Rabu (14/2/2024), Indonesia menyelenggarakan pemungutan suara dalam rangka Pemilu 2024 secara serentak.
Setiap warga yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 diharuskan menggunakan hak pilihnya hanya sekali, baik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ataupun Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Tindakan pemilih yang melanggar aturan ini dengan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dapat mengakibatkan sanksi pidana, yang mencakup hukuman penjara dan denda sejumlah juta rupiah.
Regulasi ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam Pasal 516.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar ketika mengisi data daftar pemilih pemilu. Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 488 UU Pemilu.
Sementara, menurut Pasa 533 UU Pemilu, orang yang mengaku sebagai orang lain untuk memberikan surat suara bakal dikenai pidana penjara 1,5 tahun dan denda.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi ketentuan tersebut.
UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada pemilu.
Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Mengutip Kompas.com, pada Pasal 517 UU yang sama disebutkan, orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Selanjutnya, Pasal 531 menetapkan hukuman pidana bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan atau menghalangi seseorang yang hendak menggunakan hak pilihnya, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman dalam pemungutan suara, atau menggagalkan proses pemungutan suara.
Sanksi yang dapat diterapkan mencakup pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.
Pemilu kali ini tidak hanya berfokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden, melainkan termasuk juga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Waktu pemilih untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]