Namun, jika aksi tersebut tidak memenuhi syarat hukum, seperti tidak adanya pemberitahuan resmi atau tidak didasarkan pada gagalnya perundingan, maka mogok kerja dianggap ilegal.
Dalam situasi ini:
Baca Juga:
Lebih dari 30 Ribu Pekerja Boeing Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Tunjangan
Perusahaan berhak melarang aksi mogok yang dilakukan di area produksi guna melindungi aset perusahaan.
Aparat keamanan dapat bertindak terhadap pekerja yang terlibat dalam aksi mogok tidak sah berdasarkan interpretasi hukum yang berlaku.
Selain itu, Pasal 186 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pihak yang menghalangi hak mogok kerja yang sah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan minimal satu bulan hingga empat tahun, serta denda antara Rp10 juta hingga Rp400 juta.
Baca Juga:
Dokter Spesialis dan Tenaga Medis Pendukung RSUD Subulussalam Kembali Mogok Kerja
Ketentuan ini berlaku bagi semua pihak yang melanggar hak pekerja dalam menjalankan mogok kerja yang sah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.